Lebih Utama Menunaikan Kurban atau Aqiqah Terlebih Dahulu?

Oleh : Delia Anjali

Aqiqah dengan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda tetapi memiliki persamaan, yaitu sama-sama ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak dan dihukumi sunnah muakkad. Perbedaan signifikan diantara keduanya terletak pada jenis hewan ternak yang digunakan dan waktu pelaksanaannya, dimana aqiqah sendiri menggunakan jenis hewan berupa domba maupun kambing dan dilaksanakan pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu sejak hari kelahiran anak. Waktu pelaksanaan aqiqah tersebut bersandar pada hadits yang dirawi oleh Baihaqi yang berbunyi:

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.” (HR. Baihaqi).

Sementara, lebih banyak jenis hewan ternak yang dapat digunakan pada kurban, diantaranya berupa sapi, kerbau, unta, kambing, maupun domba. Namun, pelaksanaannya hanya terbatas pada saat hari raya Idul Adha, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang bermakna:

“Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum kita mengerjakan salat, maka hendaklah ia menyembelih sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih sehingga kita selesai salat, maka hendaklah dia menyembelihnya dengan nama Allah.”(Muttafaqun Alaih).

Dalam pelaksanaannya, kedua ibadah ini seringkali membuat beberapa orang bertanya-tanya. Untuk orangtua yang belum mengaqiqahkan anaknya tetapi hendak melaksanakan kurban, untuk anak yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya. Lebih utama menunaikan kurban atau aqiqah terlebih dahulu? Berikut jawabannya.

Hukum berkurban atas nama anak yang baru saja lahir tetapi belum diaqiqah dijawab oleh H. Abdul Somad dalam bukunya yang berjudul Ustadz Abdul Somad Menjawab, bahwa lebih diutamakan aqiqah terlebih dahulu jika anak berusia di atas 7 hari. Namun, kurban dianjurkan apabila anak belum berusia 7 hari, dengan catatan setelah kurban, anak juga diaqiqahi.

Penyembelihan hewan kurban yang bertepatan dengan 7 hari usia sang anak menjadikan kurban tersebut otomatis sebagai aqiqah bagi sang anak.

Sedangkan bagi orang yang telah berusia dewasa tetapi belum pernah melaksanakan baik aqiqah maupun kurban, maka lebih diutamakan untuk melaksanakan kurban terlebih dahulu, sebab hukum berkurban ditanggung oleh pribadi, sementara hukum aqiqah ditanggung oleh orangtua.

Imam Ramli berpendapat bahwa boleh melakukan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yaitu niat kurban dan aqiqah sekaligus apabila menginginkan keduanya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani, yang artinya:

“Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”

Namun, pendapat Imam Ramli tersebut menjadi kontradiktif apabila menyangkut pembagian dagingnya, mengingat daging aqiqah lebih afdhal dibagikan dalam kondisi siap saji, dan daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi mentah.

Lebih jauh, masalah tersebut tentunya tidak perlu dipermasalahkan lantaran cara pembagian daging tersebut tidak menyangkut hal yang substantif. Kedua cara pembagian daging tersebut semata-mata hanyalah cara demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.

Setelah mengetahui ibadah mana yang mesti didahulukan antara aqiqah dan kurban. Untuk para orangtua yang merasa kurang mampu dalam melaksanakan seluruh proses aqiqah yang sesuai syariat secara mandiri, Anda dapat menghubungi jasa Syamil Aqiqah, yang menawarkan jasa aqiqah all in one, dengan pilihan paket yang bisa Anda sesuaikan sesuai kebutuhan.

Silakan konsultasi dan order langsung dengan Costumer Service kami, KLIK LINK DI BAWAH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *