Janin yang Gugur Apakah Harus Diaqiqahkan?

Oleh : Delia Anjali

Allah SWT. memberikan anugerah berupa kehamilan yang patut disyukuri bagi setiap perempuan yang diberikan kesempatan untuk mengandung. Namun, tak jarang, kehamilan yang merupakan anugerah tersebut tidak berjalan lancar karena satu dan lain hal, diantaranya Ibu mengalami keguguran yang mengakibatkan gugurnya janin dalam kandungan.

Banyak orang tua yang bertanya-tanya apakah janin yang gugur di dalam kandungan tersebut perlu diaqiqahkan? Disadur dari konsultasisyariah.com, yang disandarkan pada fatwa Lajnah Daimah terkait hukum yang berlaku untuk janin yang gugur di dalam kandungan :

“Apabila janin keguguran sebelum usia 4 bulan, maka janin yang gugur tersebut tidak perlu diberi nama, tidak perlu diberi aqiqah. Karena aqiqah dan pemberian nama hanya bagi keguguran di usia masuk 5 bulan atau setelah ruh sudah ditiupkan ke janin. Sebab, janin tersebut sudah dihukumi sebagai manusia, menjadi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya), sehingga, perlu diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalati. Ini jika keguguran di bulan kelima atau setelahnya, setelah ditiupkan ruh.”

“Sementara apabila keguguran di usia kehamilan yang belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, tidak dihukumi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya).  Akan tetapi, jika wujud janin sudah seperti manusia yang memiliki kepala, tangan, kaki, beserta organ lainnya, maka berlaku hukum nifas bagi sang ibu. Ibu tidak boleh shalat, maupun puasa. Sementara janinnya, tidak dianggap sebagai anak kecil, bisa dikuburkan dimana pun, tidak perlu dimandikan, atau dishalatkan, karena tidak dihukumi sebagai manusia.” (Fatwa Lajnah Daimah, 18/249)

Berdasarkan fatwa di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, apabila janin gugur sebelum masuk usia 4 bulan atau sebelum ruh ditiupkan ke janin, orang tua tidak perlu mengaqiqahkan janin yang gugur tersebut. Sebaliknya, apabila janin yang gugur telah menginjak usia masuk 5 bulan atau setelah ditiupkan ruh, maka janin yang gugur tersebut perlu diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *